Pages

Selasa, 11 Oktober 2011

DASAR, MAKSUD, PENGERTIAN DAN RUANGLINGKUP TATA PENGHORMATAN

A. DASAR DAN MAKSUD PENGHORMATAN


1. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987, "Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat Tertentu mendapat penghormatan dan perlakuan sesuai dengan kedudukannya".


2. Yang dimaksud dengan penghormatan dan perlakuan sesuai dengan kedudukannya dan martabatnya adalah "Sikap perlakuan yang bersifat protokol yang harus diberikan kepada seseorang dalam acara kenegaraan atau acara resmi sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, pemerintah atau masyarakat. Dengan adanya sikap dan perlakuan yang bersifat protokol, maka diharapkan Pejabat Negara atau Pejabat Pemerintah dapat melaksanakan tugasnya secara lebih berhasil guna dan berdaya guna". Ketentuan tersebut tidak boleh menimbulkan sikap mewah dan berlebihan. (Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990).


B. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP TATA PENGHORMATAN


1. Pengertian Tata Penghormatan


a. Tata Penghormatan adalah "Aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara kenegaraan, acara resmi," (Pasal 1 ayat (8) PP No.62 Tahun 1980).

b. Kedudukan protokol adalah "Hak yang diberikan kepada seseorang atau lambang untuk mendapatkan penghormatan dan perlakuan tata tempat dalam acara kenegaraan atau acara resmi dan hak memperoleh fasilitas maupun pelayanan sesuai dengan kedudukan jabatannya dalam melaksanakan perjalanan dinas, kunjungan perawatan dan kesehatan". (Setneg Rl Juklak Protokol 1990).


2. Ruang Lingkup Tata Penghormatan.


Ruang lingkup dari Tata Penghormatan berdasarkan kepada substansi Undang Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol dan Penjabarannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 adalah :

a. Mengatur tentang penghormatan dan perlakuan terhadap seseorang dalam acara yang meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.

b. Pemberian penghormatan dan perlakuan sesuai dengan kedudukan dan martabat jabatan seseorang dengan menggunakan Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

c. Penghormatan dan perlakuan terhadap seseorang dalam keadaan tertentu meliputi pemberian perlindungan, ketertiban dan keamanan dalam menjalankan tugas. Hal ini membuktikan sifat pengakuan tentang status dan kedudukan protokol seseorang sesuai dengan jabatannya dan martabat di dalam negara, pemerintahan atau kedudukannya di masyarakat.

d. Tata cara memberi hormat dan penyediaan kelengkapan sarana yang diperlukan untuk tercapainya kelancaran Upacara.

e. Tata Penghormatan ini meliputi juga tata penghormatan terhadap Bendera.

Comments
0 Comments
Facebook Comments by Blog Urang Sunda

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2012 by theant
buku tamu
If you do the right no one remember if you do the wrong thing no one forgotten