Gerakan pramuka dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan luar sekolah, menjalankan segala usaha untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
Untuk memberi wadah kegiatan khususnya dalam bidang keprotokolan perlu dibentuk Unit Protokol yang diperuntukan bagi pramuka Penegak dan Pandega, merupakan sarana dan wahana guna memupuk, mengembangkan, membina dan mengarah minat, bakat dan sikap penalaran generasi muda terhadap kemajuan gerakan pramuka khususnya di Kabupaten Ciamis.
Untuk lebih akrab dan dekat aku (UP 0907) memanggil pembaca blog aku "SOBAT" saja ya sebagai pengganti dari kakak-kakak, adik-adik, kawan-kawan karna akan terlalu panjang jika aku gunakan semuanya jadi aku singkat saja ya?? SO di ambil dari bahasa inggris yang artinya 'jadi', B nama depat dari 'buat', A diambil dari 'kakak-kakak dan adik-adik' dan yang terakhir T yang aku ambil dari awalan 'teman-teman' jadi kalo bersatu akan menjadi suatu sapaan yaitu 'SOBAT' gimana sah kan? Oh ia satu lagi untuk mengganti Unit Protokol 0907 sebagai karakter penulis (ceritanya) jadi aku ganti dengan kata AKU alias Anggota Keluarga UP 0907. Juika tidaj setuju berkomentar saja ya dibawah?
Terus berlanjut ke penjelasan tentang AKU...
- PENGERTIAN PROTOKOL
Secara bahasa Protokol berasal dari bahasa Yunani yaitu “protos” dan “kola”. Protos artinya lembar pertama sedangkan kola artinya meletakan. Jadi pada mulanya Protokol berarti lembar pertama yang diletakan pada suatu dokumen yang berisi persetujuan yang bersifat Nasional maupun Internasional.
Arti Protokol menurut perundang-undangan:
Definisi Protokol menurut pasal (1) undang-undang Nomor 08 tahun 1987 adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan, sehubungan dengan penghormatan terhadap seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukan dalam Negara, Pemerintahan atau Masyarakat.
- TUJUAN PROTOKOL
- Mengembangkan minat, bakat, pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman dalam bidang keperotokolan.
- Menciptakan kader pramuka yang tangguh dan mampu bersikap professional dalam bidang keprotokolan.
- Memberi bantuan dan ikut serta dalam setiap pelaksanaan kegiatan Kwartir Cabang Kab. Ciamis bila diperlukan.
- SIFAT PROTOKOL
- Unit protokol bersifat terbuka bagi para pramuka penegak dan Pandega baik putra maupun putri.
- Unit protokol bersifat pendidikan luar sekolah sesuai dengan minat bakat dan kegemaran para pramuka Penegak dan Pandega.
- FUNGSI PROTOKOL
- Wadah pengalaman awal, pembinaan dan pengembangan pengetahuan dan keterampilan dibidang keprotokolan.
- Sarana untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif serta bakti kepada masyarakat.
- Alat untuk mencapai tujuan grakan pramuka.
- Membuat serta menyampaikan pandangan, sarana dan usul kepada Kwartirnya tentang kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan (yang menjadi tugas Unit Protokol) untuk kemudian membuat dan melaporkan perencanaan dan pelaksanaan serta penilaian tentang kegiatan tersebut.
- APA YANG DIATUR DALAM KEPROTOKOLAN
Perlu diketahui bahwa Keprotokolan itu adalah syarat dengan peraturan. Hal itu sejalan dengan makna Keprotokolan secara umum. Bahwa Keprotokolan ialah, “Norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan-kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan Bernegara, Berbangsa dan Bermasyarakat”.
Yang harus diatur dalam keprotokolan ialah :
- Seseorang yang termasuk kelompok pemimpin, apakah yang berangkutan berkedudukan sebagai pejabat Negara, Pejabat pemerintah, atau Tokoh Masyarakat tertentu.
- Lambang – lambing kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) yang terdiri dari Lambang Negara, Bendera.
- MATERI PROTOKOL
1. Tata Tempat Preseance
2. Penyusunan Rencana Acara/Rencana Upacara
3. Tata Upacara
4. Tata Penghormatan
5. Tata Cara Upacara Pelantikan
6. Tata Pakaian
- SYARAT MENJADI AKU
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Mendapat izin Orang Tua Wali, Kepala Sekolah atau Ketua Kwartir dan Pembina Gugus Depannya
3. Berusia 16 sampai 25 tahun, dan
4. Yang ditentukan oleh Unit Protokol 0907
5. (kesehatan jasmani, rohani, kemampuan dan kepantasan, dll)
6. Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Unit Protokol 0907 bersedia dengan sukarela mendharma bhaktikan dirinya kepada masyarakat dimanapun serta setiap saat bila diperlukan
- MOTTO AKU
If You Do The Right No One Remember
If You Do The Wrong Thing No One Forgotten
0 komentar:
Posting Komentar